Bantul, 30 Juni 2026 – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pengelolaan retribusi wisata yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kalurahan Parangtritis, Pemerintah Kalurahan Parangtritis bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pungut Retribusi Wisata Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul ini diikuti oleh seluruh petugas pemungut retribusi yang baru dan akan mulai bertugas di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan Pantai Depok.
Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, S.IP., M.Si., beserta jajaran Pemerintah Kalurahan Parangtritis dan para peserta yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan pemungutan retribusi wisata.

Dalam sambutannya, Saryadi, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa perubahan pengelolaan pemungutan retribusi yang kini dipegang penuh oleh Kalurahan Parangtritis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada wisatawan. Menurutnya, petugas pemungut retribusi tidak hanya memiliki tugas memungut retribusi, tetapi juga menjadi wajah pertama yang memberikan kesan positif kepada setiap wisatawan yang berkunjung.
"Petugas retribusi harus bekerja secara profesional, jujur, disiplin, serta memberikan pelayanan yang ramah dan humanis. Dengan pelayanan yang baik, wisatawan akan merasa nyaman sehingga citra pariwisata Bantul semakin meningkat," ujarnya.
Materi bimtek difokuskan pada pemahaman mekanisme pemungutan retribusi wisata, tata cara administrasi, penggunaan sistem pelayanan, etika pelayanan publik, serta tanggung jawab petugas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi mengenai berbagai situasi yang berpotensi terjadi di lapangan sehingga memiliki kesiapan sebelum mulai bertugas.

Suasana kegiatan berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi pembekalan sebagai bekal dalam menjalankan amanah sebagai petugas pemungut retribusi wisata.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Lurah Parangtritis tentang Penugasan Petugas Pemungut Retribusi Wisata kepada seluruh petugas baru. Penyerahan SK tersebut menjadi tanda resmi dimulainya penugasan para petugas yang akan melaksanakan tugas mulai tanggal 1 Juli 2026 di Kawasan Wisata Pantai Parangtritis dan Pantai Depok.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur kerja, mampu memberikan pelayanan yang prima kepada wisatawan, serta mendukung pengelolaan retribusi wisata yang transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan destinasi wisata unggulan Kabupaten Bantul sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
