Peraturan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 170 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul terdiri dari :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Program dan Keuangan; dan

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata;

2. Kelompok Substansi Pengelolaan Destinasi Pariwisata; dan

3. Kelompok Substansi Pembinaan Usaha dan Investasi Pariwisata.

d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Sumberdaya Pariwisata, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan

2. Kelompok Substansi Pengembangan Kelembagaan dan Sumberdaya Pariwisata.

e. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Pelayanan Informasi dan Kerjasama Kepariwisataan; dan

2. Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan;

f. UPTD; dan

g. Jabatan Fungsional.

 

Kedudukan

Dinas Pariwisata merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :

a. perumusan rencana kerja Dinas;

b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

c. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;

d. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pariwisata;

e. penyelenggaraan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;

f. penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata;

g. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;

h. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;

k. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

l. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;

m. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas

Alamat

Komplek Perkantoran II Pemkab Bantul,Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714 

Telepon : 0274-6460222

Email : pariwisata@bantulkab.go.id

Website : pariwisata.bantulkab.go.id

Akun Media Sosial : 

Instagram : https://www.instagram.com/dinparbantul/

Facebook : https://www.facebook.com/DinparBantul/

Twitter : https://twitter.com/dinparbantul

Youtube : https://www.youtube.com/c/PariwisataBantul