Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :

a. perumusan rencana kerja Dinas;

b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

c. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;

d. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pariwisata;

e. penyelenggaraan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;

f. penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata;

g. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;

h. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;

k. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;

l. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;

m. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-170.pdf 21 Juni 2022 09:37