Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja Dinas;
b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
c. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
d. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pariwisata;
e. penyelenggaraan peningkatan daya tarik destinasi pariwisata;
f. penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata;
g. penyelenggaraan pemasaran pariwisata;
h. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
i. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
k. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
l. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
m. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2021-170.pdf | 21 Juni 2022 09:37 |