Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2023-50.pdf | 28 Juni 2024 08:28 |