Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pariwisata

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata;

b. pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata;

d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Pariwisata; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2023-50.pdf 28 Juni 2024 08:28