Alur Permohonan Informasi Publik

Formulir permohonan informasi publik
Unduh Formulir di sini
Jam Pelayanan Informasi
Hari | Jam Pelayanan | Istirahat |
Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
Jumat | 08.00 - 14.00 WIB | 11.00 - 13.00 WIB |
Biaya / Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan / fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.