Alur Permohonan Informasi Publik

Formulir permohonan informasi publik

 

Unduh Formulir  di sini

 

Jam Pelayanan Informasi

Hari

Jam Pelayanan

Istirahat

Senin - Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 - 13.00 WIB

Jumat

08.00 - 14.00 WIB

11.00 - 13.00 WIB

Biaya / Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan / fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.