Dinas Pariwisata Bantul Bahas Kerja Sama Pendidikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sekolah DIY

Bantul, 23 September 2025 – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul menggelar pembahasan dokumen kerja sama di bidang pendidikan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, dan MAN di wilayah DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Bantul serta perwakilan dari Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul.

 

Kerja sama ini tidak hanya mencakup program praktik kerja lapangan (PKL) atau magang siswa, tetapi juga berbagai bentuk kolaborasi lain antara sekolah dengan Dinas Pariwisata. Misalnya, pemberian materi pariwisata saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), menghadirkan narasumber dari dinas, hingga peluang kolaborasi dalam penyusunan kurikulum sesuai arahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Bantul.

 

Dalam rapat tersebut, Dinas Pariwisata turut memaparkan draft kerja sama yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Draft tersebut disusun secara normatif dengan prinsip saling menguntungkan, dan terbuka untuk pengembangan sesuai kebutuhan program sekolah.

Dari hasil penyampaian perwakilan sekolah (SMK, SMA, dan MAN), beberapa poin utama yang disepakati untuk masuk dalam draft kerja sama antara lain:

1. Program PKL/magang siswa.
2. Kolaborasi dalam pengembangan kurikulum.
3. Kehadiran narasumber atau guru tamu.
4. Penyelenggaraan pelatihan.
5. Dukungan pemasaran produk sekolah.
6. Pengenalan dari produk unggulan sekolah
7. Pendampingan untuk siswa SMA, SMK, dan MAN

 

Selanjutnya, poin-poin tersebut akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang difasilitasi Dikpora. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Dinas Pariwisata dan sekolah semakin kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bantul.

 

Kerja sama ini berlaku tidak hanya untuk satu tahun, tetapi dapat diperpanjang hingga lima tahun. Dengan demikian, ketika tahun berikutnya dilaksanakan kegiatan serupa, sekolah tidak perlu lagi membuat perjanjian baru. Selain itu, jika diperlukan untuk keperluan akreditasi sekolah, perjanjian ini juga dapat diturunkan dalam bentuk turunan kerja sama yang sesuai.