16 Maret 2023
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019
tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan
lingkungan;
2. Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani
sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah
sejenis sampah rumah tangga;
3. Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Himbauan.pdf | 16 Maret 2023 16:12 |