Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019
tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan
lingkungan;
2. Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani
sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah
sejenis sampah rumah tangga;
3. Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan.

Berkas
Nama Berkas Tanggal Unggah
Himbauan.pdf 16 Maret 2023 16:12