Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi UKL/UPL dan Sanitasi Bagi Paguyuban Hotel & Restorant Kabupaten Bantul pada hari Jumat (23/5)bertempat di Pondok Gajah, Jl. Ring Road Selatan, Bantul.
Dalam acara sosialisasi ini ada 3 narasumber yang memberikan materi yaitu :
• Ir Priyo Hariyanta, MMA dari Badan Lingkungan Hidup
• Ibu Ety Dwi R dari Dinas Kesehatan
• Drs. Yuli Hernadi, S.Sos dari Dinas Perijinan
Acara dibuka oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul dalam kesempatan ini diwakili oleh Drs. Walkodri, M.Si (Kepala Bidang Pemasaran & Kemitraan). Dalam sambutanya mengemukakan bahwa para pengusaha membutuhkan informasi UKL / UPL baik jangka panjang dan juga jangka pendek.
Sambutan dilanjutkan dari Ketua Paguyuban Hotel dan Restaurant Bantul oleh Mohammad Nur dari Numani Restaurant, dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya :
- Selama ini banyak keluhan pengurusan UKL / UPL oleh Pengusaha ( antara lain apa saja yang harus disediakan oleh pengusaha dalam pengurusan UKL / UPL)
- Harapan ke depan ada penjelasan regulasi dan diperingan
- Ucapan terima kasih kepada Dinas Instansi terkait telah memfasilitasi acara ini
Setelah acara sambutan selesai dilanjutkan oleh pemaparan oleh para narasumber :
Ir Priyo Hariyanta, MMA dari Badan Lingkungan Hidup
- Setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ijin lingkungan
- Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan atau kegiatan, izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkanya izin usaha, izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan.
Dinas Kesehatan
- Dipersilahkan kepada pengusaha restoran dan rumah makan untuk daftar kursus laik sehat di Dinas Kesehatan Cuma dengan melampirkan Fc KTP dan foto
- Petugas dari Puskesmas akan inspeksi dari petugas sanitasi untuk IS ( Inspeksi Sanitarian
- Untuk lab air cukup lapor ke Puskesmas, petugas Puskesmas akan ambil air di tempat
Dinas Perijinan oleh Drs. Yuli Hernadi, S.Sos
- Semua izin muaranya di dinas Perijinan dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.
- Semua ijin di Dinas Perijinan 144 yang bayar cuma mihol, IMB, ijin gangguan / IGG
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh CI. Putranti H, A.Md, dengan beberapa masukan dari peserta :
Berapa lama waktu standar pengurusan UKL/UPL mengingat sudah 1 tahun belum selesai dan biayanya berapa ?
Kenapa untuk ijin minuman beralkohol biayanya mahal?
Mohon arahan untuk UKL UPL mengingat lama mengurusnya jadi ijin – ijin yang lain mati.
Minta petunjuk ijin baru hotel, apa saja yang harus dipersiapkan ?
Beberapa kesimpulan acara sarasehan sebagai berikut :
- Paguyuban sudah ada 21 anggota tetap
- Dipersilahkan mengurus ijin ke Dinas Instansi terkait tanpa menggunakan jasa pihak ketiga
- Pengurusan UKL UPL bisa kolektif
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+